Eksekusi Keliru Objek Tanah di Riau, Yuniarti Minta Mabes Polri Usut Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Joice Novelin Ranapida SH, selaku kuasa hukum dari Yuniarti, sangat menyesalkan tindakan eksekusi tanah milik kliennya di Jalan Punak Kota Pekanbaru, Riau yang dilakukan Ketua PN Pekanbaru pada Hari Kamis (1/8/2024) kemarin.

topmetro.news – Joice Novelin Ranapida SH, selaku kuasa hukum dari Yuniarti, sangat menyesalkan tindakan eksekusi tanah milik kliennya di Jalan Punak Kota Pekanbaru, Riau yang dilakukan Ketua PN Pekanbaru pada Hari Kamis (1/8/2024) kemarin.

“Eksekusi tanah di Jalan Punak, Pekanbaru tanggal 1 Agustus 2024 kemarin itu keliru dan sangat menciderai rasa keadilan klien kami Yuniarti dan warga lainnya seperti Mayang Hafzan, Utih Putri, dan Erizal,” kata Joice mewakili Edison Hulu SH MH dan Sahat M Hutagalung SH MHum dari Kantor Hukum Banua Raya & Partners, di Medan,Minggu (4/8/2024).

Joice mengatakan bahwa tanah kliennya bukanlah termasuk objek perkara yang dieksekusi atas pemohon Hj Mironi. Yang bersengketa itu antara Hj Mironi dengan Sofyan Cs dan tidak dengan kliennya.

Yuniarti, Mayang Hafzan, Utih Putri, dan Erizal ada memiliki tanah total keseluruhan lebih kurang 5.000 m2 itu, tidak pernah menggugat ataupun digugat oleh Hj Mironi maupun oleh Sofyan cs. Serta tidak pernah menjadi pihak dalam perkara itu.

Atas dasar itu, maka Yuniarti dkk melakukan perlawanan (derden verzet) atas Penetapan Sita Eksekusi Putusan Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr jo. Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN.Pbr jo. Nomor: 153/Pdt/2020/PT.Pbr jo. Nomor: 705/K/Pdt/2021 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani Dr Dahlan SH MH, selaku Ketua PN Pekanbaru, sebagaimana Register Perkara Perlawanan Nomor 235/Pdt.Bth/2023/PN.Pbr yang saat ini sedang kasasi.

Upaya hukum Derden Verzet ini dilakukan Yuniarti dkk, karena mereka adalah pemilik tanah yang dieksekusi tersebut, sebagaimana bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 00809, No 0094, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2150, No 04342 yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh pihak mana pun.

“Yang sangat disesalkan lagi, bahwa pada tanggal 24 Juli 2024, PN Pekanbaru mengirimkan berkas perlawanan ke MA.RI. Lalu, selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Ketua PN Pekanbaru mengeksekusi tanah klien kami di Jalan Punak,” katanya sambil bertanya, ada apa ini.

Ia meminta Ketua Badan Pengawas MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dan menyelidiki serta bahkan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PN Pekanbaru, apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedural terkait pelaksanan eksekusi di Jalan Punak Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang mengakibatkan kerugian kepada Yuniarti dkk.

“Saya juga meminta Satgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk turun ke Kota Pekanbaru guna memeriksa dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum atas eksekusi tanah Yuniarti dkk, bahkan membongkar dan menelusuri duduk persoalan gugatan perkara a quo dari awal hingga sampai terjadinya eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketum DPP Kamtibmas Indonesia Sutan Erwin Sihombing SH MH, Minggu (4/8/2024), di Medan mengatakan, eksekusi yang salah objek akan mengakibatkan gangguan kamtibmas secara umum. Bahwa putusan yang dilakukan PN Pekanbaru itu, mendorong Tim Satgas Mafia Tanah harus turun mengusut sampai ke akar-akarnya atas eksekusi yang salah objek.

“Pengadilan seharusnya wajib mendukung terciptanya, terpeliharanya, terjaganya kondusifitas Kamtibmas dengan menerapkan eksekusi yang profesional,” ujarnya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment